Minggu, 23 Mei 2010

SALINAN


PERATURAN 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  12  TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR  PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar  Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar  Pengawas Sekolah/Madrasah;

Mengingat :  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
    2.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara  Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir  dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik  Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;   
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/
MADRASAH.



Pasal 1
 (1) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib
memenuhi standar  pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional.

(2) Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal  28 Maret 2007

      MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
      TTD.
      BAMBANG SUDIBYO 
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian  Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan 
Bantuan Hukum I,



Muslikh, S.H.
NIP 131479478



Tidak ada komentar: